CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

SK KPPS Pilkades

Demi menjamin kelancaran, ketertiban, dan kepastian hukum pada hari pemungutan suara, Panitia Pemilihan di tingkat desa wajib menetapkan SK KPPS Pilkades (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). KPPS adalah badan ad hoc yang bertugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memiliki peran vital dalam menentukan validitas perolehan suara setiap calon Kepala Desa.

Pembentukan KPPS melalui keputusan ketua panitia ini bertujuan untuk memberikan legitimasi bagi para petugas lapangan dalam mengelola kotak suara, melayani pemilih, hingga melakukan penghitungan suara secara transparan. Keberadaan SK KPPS Pilkades memastikan bahwa setiap personel yang bertugas memiliki payung hukum yang kuat dan tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan tugas demokrasi di tingkat akar rumput.

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkades

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan, para petugas yang tercantum dalam SK KPPS Pilkades memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Melaksanakan proses pemungutan suara di TPS sesuai dengan tata tertib yang berlaku;
  • Melaksanakan penghitungan suara secara terbuka segera setelah waktu pemungutan suara berakhir;
  • Membuat dan menandatangani berita acara pemungutan suara sebagai bukti autentik jalannya pencoblosan;
  • Membuat dan menandatangani berita acara penghitungan suara di TPS sebagai rujukan resmi hasil perolehan suara calon.

Landasan Hukum Pembentukan KPPS

Dalam menetapkan SK KPPS Pilkades, panitia wajib merujuk pada regulasi daerah yang berlaku guna menghindari cacat administratif. Landasan hukum utama yang digunakan meliputi:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Integritas dan Profesionalisme KPPS

Personel yang ditunjuk dalam SK KPPS Pilkades umumnya terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan netralitas tinggi. Hal ini sangat penting karena KPPS bersentuhan langsung dengan pemilih dan saksi-saksi calon. Akurasi dalam pengisian berita acara dan kemampuan dalam menjaga kondusivitas TPS menjadi kunci utama agar tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) yang disebabkan oleh kelalaian prosedur.

Kesimpulan

SK KPPS Pilkades merupakan instrumen manajerial yang mengunci kesiapan teknis di setiap TPS. Dengan mengacu pada lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, panitia telah memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkades dijalankan oleh SDM yang sah secara hukum. Profesionalisme KPPS yang didukung oleh administrasi yang tertib akan melahirkan hasil pemilihan yang kredibel dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat desa.

sk_kpps.doc32 KB
dokumen_pilkades.zipunlimited

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

413 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.