CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

SK PKK Desa

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan nasional yang tumbuh dari bawah, dengan wanita sebagai motor penggerak utamanya untuk membangun keluarga yang sejahtera. SK PKK Desa adalah dokumen legalitas yang diterbitkan oleh Kepala Desa untuk membentuk Tim Penggerak PKK (TP-PKK) tingkat desa. Keberadaan organisasi ini sangat vital karena PKK menyentuh unit terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga. Melalui 10 Program Pokok PKK, organisasi ini menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga penguatan ekonomi kreatif di tingkat rumah tangga.

Landasan utama penetapan SK PKK Desa merujuk pada regulasi nasional yang mewajibkan Kepala Desa menyelenggarakan Gerakan PKK guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. TP-PKK Desa berperan sebagai fasilitator, perencana, dan penggerak yang memastikan setiap program kerja selaras dengan rencana pembangunan desa. Dengan adanya surat keputusan ini, pengurus PKK memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan koordinasi, pembinaan, dan pendampingan kepada kelompok-kelompok Dasawisma, sehingga tercipta ketahanan keluarga yang mandiri dan berdaya saing.

Gerakan PKK tidak hanya fokus pada urusan domestik, tetapi juga berkontribusi aktif dalam isu-isu krusial seperti penanganan stunting, pengelolaan lingkungan hijau, dan penanggulangan bencana di desa. SK PKK Desa memberikan mandat bagi para pengurus untuk memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan di desa. Melalui manajemen organisasi yang tertib dan dukungan anggaran dari APB Desa, PKK diharapkan mampu bertransformasi menjadi wadah pemberdayaan yang efektif dalam melahirkan masyarakat desa yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

Dasar Hukum Pembentukan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Kepala Desa wajib membentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Tugas Tim Penggerak PKK Desa

TP-PKK Desa memiliki mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis sebagai berikut:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Peningkatan Kesejahteraan Keluarga: Meningkatkan kualitas hidup melalui program gizi, kesehatan, pendidikan, dan keamanan keluarga.
  2. Pemberdayaan Perempuan: Memberdayakan perempuan dalam berbagai bidang, termasuk akses terhadap ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
  3. Penyuluhan dan Edukasi: Menyampaikan informasi penting terkait kesehatan masyarakat, gizi seimbang, pola asuh anak, dan kelestarian lingkungan.
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Memperkuat solidaritas, partisipasi warga dalam pembangunan, dan meningkatkan kemampuan pemecahan masalah secara mandiri.
  5. Pengembangan Ekonomi: Mendorong usaha mikro kecil (UP2K), pelatihan keterampilan, serta pengembangan potensi agribisnis keluarga.
  6. Pengelolaan Lingkungan: Menggerakkan masyarakat untuk memelihara lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan lestari (Pemanfaatan pekarangan/HATINYA PKK).
  7. Penanganan Bencana: Membantu pengurangan risiko bencana serta menyiapkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat di desa.

Struktur Organisasi PKK Desa

Struktur TP-PKK Desa umumnya terdiri atas:

  • Ketua: Biasanya dijabat oleh istri Kepala Desa atau tokoh wanita yang ditunjuk;
  • Sekretaris dan Bendahara: Mengelola administrasi dan keuangan organisasi;
  • Pokja I: Fokus pada penghayatan dan pengamalan Pancasila serta gotong royong;
  • Pokja II: Fokus pada pendidikan, keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi;
  • Pokja III: Fokus pada pangan, sandang, perumahan, dan tata laksana rumah tangga;
  • Pokja IV: Fokus pada kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.

Ketentuan Pembiayaan

Segala biaya yang timbul untuk mendukung kegiatan Gerakan PKK di desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

SK PKK Desa adalah instrumen penting bagi penggerak pembangunan di tingkat akar rumput. Dengan berpedoman pada Permendagri 36/2020, PKK bukan sekadar organisasi formalitas, melainkan motor penggerak kesejahteraan masyarakat. Melalui implementasi tugas yang luas—mulai dari pemberdayaan perempuan hingga penanganan bencana—PKK memastikan bahwa pembangunan desa dimulai dari keluarga yang kuat, sehat, dan berdaya guna secara ekonomi maupun sosial.

sk_pkk.doc181 KB
[UPDATE] → sk_pkk.doc80 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

413 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.