Sebenarnya sudah pernah diposting terkait SK Pengangkatan terhadap Pengurus RT beberapa waktu lalu, namun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), perlu dilakukan perbaruan keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kepengurusan Rukun Tetangga (Rt). Oleh sebab itu, perlu adanya perubahan baik dari sisi kosiderannya ataupun penetapan dalam keputusan tersebut.
Yang mendasari SK Pembentukan Kepengurusan RT adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) Perbup Situbondo tentang Pedoman Penataan LKD dan LAD tersebut, Pembentukan Pengurus RT difasilitasi oleh Pengurus Rukun Warga (RW) yang hasilnya dilaporkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Syarat menjadi pengurus RT adalah:
Syarat yang dimaksud diatas dibuktikan dengan :
Sedangkan pengurus RT berhenti karena:
Tujuan dibentuknya pengurus RT adalah bertugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Serta dalam menjalankan tugasnya berfungsi:
Berikut kami bagikan SK Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pengurus RT dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!