SK Pemberhentian RW (Rukun Warga) ditetapkan merupakan amanat dari Pasal 23 ayat (3) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Dalam hal ini pengurus RW diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan (tidak lagi memenuhi syarat menjadi Pengurus RW dan/atau tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi RW), dan telah berakhir masa jabatannya.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 21 Perbup Situbondo tentang LKD dan LAD tersebut, Syarat menjadi pengurus RW adalah:
Pengurus RW dipilih dari dan oleh perwakilan RT dan tokoh masyarakat melalui musyawarah mufakat dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah. Adapun masa bakti Pengurus RW adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berikut kami bagikan SK Pemberhentian RW dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!