SK Linmas Desa

Yang mendasari penetapan SK Linmas Desa adalah untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di tingkat Desa. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Kepala Desa membentuk Satlinmas di Desa dengan ditetapkan sebagai satlinmas dengan Keputusan Kepala Desa.

Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/ataudesa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. Serta Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.

Satlinmas dalam SK Linmas Desa memiliki struktur organisasi meliputi:

  1. kepala Satlinmas;
  2. kepala pelaksana;
  3. komandan regu; dan
  4. anggota.

Kepala Satlinmas adalah Kepala Desa/Lurah yang memimpin penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan. Sedangkan Satuan Tugas Linmas (Satgas Linmas) adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan gubernur dan bupati/wali kota yang berada di Satpol PP provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan linmas di daerah.

Uraian struktur dalam SK Linmas Desa atau Satlinmas yang dimaksud diatas, adalah:

  1. Kepala pelaksana dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya.
  2. Komandan regu ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.
  3. Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.

Berkaitan dengan tata cara pelaksanaan kegiatan, tahapan, kelengkapan dan bantuan terhadap Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Desa tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Permendagri tersebut.
.

Penetapan Regulasi Desa merupakan kewenangan Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Berikut kami bagikan SK Satuan Pelindungan Masyarakat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Linmas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_linmas.doc164 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

354 Topik
Lihat Dokumen Lainnya