Surat Keputusan (SK) Panitia Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 merupakan dokumen resmi yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan berfungsi sebagai landasan hukum pembentukan panitia pelaksana Musdes yang akan membahas rancangan RKP Desa.
SK Panitia Musdes RKP Desa 2026 ini menjadi dasar bagi panitia untuk melaksanakan tugasnya secara sistematis dan terorganisir dalam rangka menyusun RKP Desa Tahun 2026. Musyawarah Desa perencanaan menjadi forum penting untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat desa guna menentukan prioritas pembangunan di tahun yang akan datang.
Dokumen SK ini mengandung rincian tentang susunan panitia, tugas, dan kewajiban yang harus dilaksanakan agar proses penyusunan RKP Desa berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan SK Panitia Musdes sangat krusial dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.
Setelah Tim Penyusun RKP Desa menyelesaikan rancangan RKP Desa Tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP) Tahun 2027, hasil rancangan tersebut diserahkan kepada Kepala Desa. Kepala Desa kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap Musyawarah Desa perencanaan. Persetujuan ini biasanya diwujudkan dalam berita acara sebagai bentuk legalitas hasil penyusunan rancangan RKP Desa.
Selanjutnya, Kepala Desa meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menggelar Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa dengan agenda pembahasan rancangan RKP Desa Tahun 2026 dan DU-RKP 2027. Sebelum pelaksanaan Musdes, BPD melakukan rapat internal untuk membentuk panitia pelaksana Musdes melalui SK resmi yang ditetapkan oleh BPD. Penetapan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Ketua panitia Musdes biasanya dijabat oleh Sekretaris BPD, sesuai ketentuan Permendes. Susunan panitia juga melibatkan anggota BPD, perangkat desa, dan utusan lembaga kemasyarakatan seperti LKMD dan KPMD. Dengan adanya SK Panitia Musdes RKP Desa 2026, pelaksanaan Musyawarah Desa dapat berjalan dengan lancar, fokus, dan terarah pada penyusunan dokumen perencanaan desa.