Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 – Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Pendahuluan

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 merupakan salah satu landasan hukum yang penting bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk menciptakan dan mengembangkan iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi, sehingga koperasi dapat berfungsi secara optimal dalam menjalankan perannya sebagai badan usaha yang berlandaskan prinsip kekeluargaan. Dalam konteks ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi agar dapat mencapai tujuannya dengan lebih efektif (Dokumen Permenkop UKM No. 9/2018).

Dalam Pasal 1, Peraturan ini mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang terdiri dari anggota individu atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan. Melalui pengertian ini, diharapkan dapat terbangun kerja sama yang saling menguntungkan antara anggota koperasi dan juga antara koperasi dengan masyarakat luas. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan koperasi dapat berperan lebih aktif dalam perekonomian lokal dan nasional (Dokumen Permenkop UKM No. 9/2018).

Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 tidak hanya mengatur tentang prinsip-prinsip pembinaan koperasi, tetapi juga mencakup aspek administrasi dan pendirian koperasi. Di dalamnya, terdapat berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan koperasi, mulai dari pelayanan administrasi hingga strategi pembinaan yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait. Pembinaaan yang terstruktur dan sistematis ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas koperasi, menjadikannya lebih kuat dan mandiri dalam bersaing di pasar (Dokumen Permenkop UKM No. 9/2018).

Tujuan Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018

Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 memiliki beberapa tujuan utama yang berfokus pada pengembangan dan pembinaan koperasi. Pertama, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana dan kondisi yang mendukung pertumbuhan koperasi di seluruh Indonesia. Kedua, pemerintah melalui peraturan ini menginginkan agar koperasi dapat memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat secara lebih baik. Ketiga, pembinaan yang dilakukan diharapkan mampu mendorong penggunaan prinsip koperasi yang lebih baik dalam setiap operasionalnya.

Dalam rangka pelaksanaan tujuan tersebut, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan berbagai fasilitas dan bimbingan, sehingga koperasi dapat berkembang dengan baik. Misalnya, bimbingan dalam aspek administrasi dan manajemen yang baik, pengembangan program usaha yang sesuai dengan potensi anggotanya, dan pelaksanaan pelatihan bagi pengurus koperasi. Ini semua akan berkontribusi pada peningkatan daya saing koperasi serta keberlanjutannya di masa depan (Dokumen Permenkop UKM No. 9/2018).

Pencabutan Peraturan Sebelumnya

Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 juga mencabut beberapa peraturan yang sebelumnya ada, untuk memberikan kejelasan dan fokus baru dalam pengelolaan koperasi di Indonesia. Beberapa peraturan yang dicabut antara lain:

  1. Permenkop UKM No. 23/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi (IPK) Terhadap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Penggerak Koperasi.
  2. Permenkop UKM No. 22/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Koperasi Skala Besar.
  3. Permenkop UKM No. 20/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi.
  4. Permenkop UKM No. 10/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

Pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbarui kerangka regulasi yang ada agar lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan terkini dari koperasi serta mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu koperasi (Dokumen Permenkop UKM No. 9/2018).

Halaman: 1 2

Regulasi

342 Topik
Lihat Dokumen Lainnya