SK BLT Desa Tahun 2025

Fokus Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 2 Tahun 2024, fokus penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2025 terarah pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Pasal 3 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa BLT Desa akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Ini menunjukkan pentingnya pengelolaan dana desa yang tepat sasaran dan transparan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Prioritas utama dalam penyaluran BLT Desa adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa tersebut, yang datanya didapat dari Pemerintah menggunakan basis data keluarga desil 1. Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi fokus pemerintah. Data keluarga yang diambil dari kategori ini diharapkan dapat menjangkau mereka yang paling rentan dan membutuhkan bantuan.

Dalam situasi di mana desa tidak memiliki data keluarga miskin terdaftar dalam desil 1, maka dapat dilakukan penetapan calon penerima manfaat dari keluarga yang terdaftar dalam desil 2 hingga desil 4. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam penyaluran bantuan dan memastikan bahwa lebih banyak keluarga yang membutuhkan mendapat perhatian.

Kriteria Penetapan Calon Penerima Manfaat

Apabila di desa tidak tersedia data keluarga miskin sebagaimana dimaksud, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:

  1. Kehilangan Mata Pencaharian
    Keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian akibat berbagai kondisi seperti pandemi atau bencana alam akan diprioritaskan.
  2. Anggota Keluarga Rentan Sakit
    Keluarga dengan anggota yang menderita sakit menahun, penyakit kronis, atau penyandang disabilitas juga menjadi prioritas dalam penetapan penerima manfaat.
  3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan
    Calon penerima yang tidak terdaftar dalam program bantuan sosial lain akan diperhitungkan agar penyaluran bantuan lebih merata.
  4. Rumah Tangga Lanjut Usia
    Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia akan diutamakan untuk memperoleh bantuan.
  5. Perempuan Kepala Keluarga dari Keluarga Miskin Ekstrem
    Perempuanan sebagai kepala keluarga dalam konteks kemiskinan ekstrem juga menjadi kriteria yang penting untuk dicatat dan diperhatikan.

Pemerintah Desa berhak untuk menggunakan data yang sudah ada sebagai acuan dalam menetapkan calon penerima manfaat BLT Desa dan penetapannya dilakukan lewat Keputusan Kepala Desa.

Proses Validasi dan Penetapan Calon Penerima Manfaat

Proses validasi dan penetapan calon penerima manfaat BLT Desa terdiri dari beberapa langkah yang melibatkan partisipasi masyarakat:

  1. Fasilitasi Musyawarah Desa
    Pemerintah Desa harus memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa, di mana perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait diundang untuk membantu proses validasi data calon penerima manfaat.
  2. Penetapan Keputusan Kepala Desa
    Berdasarkan hasil musyawarah desa, daftar calon keluarga penerima manfaat BLT Desa akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan ini paling sedikit harus memuat informasi berikut:

    • Nama dan alamat calon keluarga penerima manfaat
    • Rincian calon penerima berdasarkan jenis kelompok pekerjaan
    • Jumlah calon keluarga penerima manfaat

Berikut kami bagikan SK BLT Desa Tahun 2025 dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK BLT Desa Tahun 2025 yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

2025_sk_blt_desa.doc83 KB

sk_perubahan_blt_desa.doc80.2 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

354 Topik
Lihat Dokumen Lainnya