SK Staf BPD [Badan Permusyawaratan Desa]

SK Staf Adminsitrasi BPD sesuai dengan Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tetang BPD pada pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kelembagaan BPD perlu mengangkat Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD.

Adapun jumlahnya staf BPD sebanyak 1 (satu) orang yang merupakan merupakan staf desa dan tenaga staf administrasi BPD sebagaimana secara operasional bertanggung jawab kepada Ketua BPD hanya saja di SK Kepala Desa.

Tidak hanya pada Perda Situbondo, dalam Pasal 28, Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga mengatur tentang tenaga staf administrasi BPD dan tugasnya adalah untuk melaksanakan segala bentuk tugas dan
kewenangan BPD sesaui perundang-undangan yang berlaku.

Berikut kami bagikan SK Staf BPD dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Teanga Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_staf_bpd.doc160 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

354 Topik
Lihat Dokumen Lainnya