CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 – Pencabutan Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015

Dinamika hukum di sektor pemerintahan desa terus mengalami penyesuaian demi terciptanya kepastian regulasi di tingkat nasional. Salah satu langkah signifikan yang diambil oleh pemerintah pusat adalah penetapan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015. Langkah pencabutan ini merupakan babak baru dalam penataan wewenang antara kementerian terkait guna menyeragamkan standar pelaksanaan undang-undang di seluruh Indonesia.

Pencabutan ini bukan sekadar penghapusan teks hukum, melainkan upaya restrukturisasi kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi (overlapping). Dengan diterbitkannya aturan ini, setiap desa di Indonesia kini harus merujuk pada ketentuan terbaru yang lebih relevan dengan perkembangan hukum positif saat ini, terutama yang berkaitan dengan tata kelola hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Latar Belakang Pencabutan Berdasarkan Hierarki Peraturan Pemerintah

Hal utama yang melatarbelakangi ditetapkannya Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 adalah sinkronisasi terhadap peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mekanisme pembagian urusan pemerintahan. Peraturan pemerintah ini sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, secara tegas disebutkan bahwa pengaturan mengenai kewenangan desa seharusnya diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri (Kemendagri). Hal ini mengoreksi posisi Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur hal serupa, sehingga secara hierarki dan pembagian urusan kabinet, perlu dilakukan penyesuaian agar kewenangan pengaturan kembali ke mandat yang semestinya sesuai amanat Peraturan Pemerintah tersebut.

Ketidaksesuaian Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 dengan Perkembangan Hukum

Selain faktor sinkronisasi kementerian, latar belakang lain adalah fakta bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Sejak 2015 hingga 2023, banyak terjadi perubahan kebijakan, mulai dari sistem keuangan desa, tata kelola aset, hingga integrasi data desa yang menuntut regulasi yang lebih modern.

Hukum yang bersifat dinamis menuntut setiap aturan teknis untuk tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat desa. Aturan lama seringkali menjadi penghambat inovasi di desa karena masih menggunakan paradigma lama yang belum menyentuh aspek digitalisasi dan transparansi sebagaimana yang diharapkan dalam standar pemerintahan berbasis elektronik saat ini. Oleh karena itu, mencabut aturan yang sudah usang adalah langkah progresif untuk memuluskan transisi menuju tata kelola desa yang lebih profesional.

Isi dan Muatan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023

Permendesa PDTT ini ditetapkan secara resmi pada tanggal 27 November 2023. Secara fisik, dokumen ini sangat ringkas karena hanya mengandung 2 pasal utama. Pasal 1 berisi substansi inti yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara total.

Sedangkan Pasal 2 mengatur tentang masa berlaku atau kapan peraturan pencabutan ini mulai diundangkan. Meski terlihat sederhana, dampak dari dua pasal ini sangat luas bagi administrasi desa. Setiap peraturan desa (Perdes) mengenai kewenangan desa yang sebelumnya merujuk pada Permendesa 1/2015 kini harus segera dievaluasi dan disesuaikan dengan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menghindari cacat hukum dalam pelaksanaannya.

Dampak Terhadap Kewenangan Hak Asal Usul Desa

Hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa masyarakat desa sesuai dengan rukun tetangga setempat. Dengan dicabutnya pedoman lama, desa-desa harus lebih berhati-hati dalam mendefinisikan hak asal usul mereka. Desa didorong untuk kembali melihat pada regulasi Kemendagri yang mengatur tentang daftar kewenangan desa agar program yang diusulkan melalui dana desa tetap berada pada koridor hukum yang diizinkan.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Kewenangan berdasarkan hak asal usul mencakup sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, hingga pengelolaan tanah kas desa. Tanpa pedoman yang sah, desa seringkali ragu untuk mengeksekusi anggaran pada sektor-sektor tersebut. Oleh karena itu, pencabutan ini harus segera diikuti dengan sosialisasi mengenai aturan pengganti agar pembangunan di desa tidak mengalami stagnasi akibat ketidakpastian hukum.

Reorientasi Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dilakukan oleh desa. Hal ini meliputi pengelolaan pasar desa, pembangunan tambatan perahu, hingga pengelolaan lingkungan permukiman. Pencabutan Permendesa 1/2015 memaksa pemerintah desa untuk melakukan reorientasi terhadap daftar kewenangan lokal yang mereka miliki.

Pemerintah Daerah melalui bagian hukum dan dinas pemberdayaan masyarakat memiliki tugas penting untuk memberikan asistensi kepada desa dalam menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa yang baru. Sinkronisasi antara kewenangan lokal dengan prioritas penggunaan dana desa harus dipastikan tetap harmonis, sehingga setiap pembangunan fisik maupun pemberdayaan yang dilakukan benar-benar menjadi tanggung jawab desa, bukan tanggung jawab pemerintah kabupaten atau pusat.

Implikasi Bagi Penyusunan Produk Hukum Desa

Bagi perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa dan BPD yang membidangi legislasi, Permendesa 8/2023 ini adalah “lampu kuning” untuk tidak lagi menggunakan referensi Permendesa 1/2015 dalam konsiderans “Mengingat” pada setiap Peraturan Desa maupun Keputusan Kepala Desa yang baru. Penggunaan referensi yang sudah dicabut dapat mengakibatkan produk hukum desa tersebut batal demi hukum jika dilakukan pengujian (review) oleh camat atau bagian hukum kabupaten.

Administrasi desa yang tertib dimulai dari penggunaan referensi hukum yang valid. Perangkat desa disarankan untuk selalu memperbarui basis data regulasi mereka melalui portal JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) agar setiap draf peraturan yang disusun selaras dengan perubahan kebijakan di tingkat pusat yang sangat dinamis belakangan ini.

Peran Kemendagri dalam Pengaturan Kewenangan Selanjutnya

Sesuai dengan semangat PP 43/2014, transisi kewenangan pengaturan ini menegaskan posisi Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina teknis penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi nasional dalam urusan tata kelola pemerintahan, sehingga administrasi desa di Aceh hingga Papua memiliki keseragaman mekanisme dalam hal kewenangan lokal dan hak asal usul.

Sinergi antara Kemendagri dan Kemendesa PDTT tetap terjaga, namun dengan pembagian tugas yang lebih spesifik. Kemendesa akan lebih fokus pada aspek pemberdayaan masyarakat, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, sementara Kemendagri akan fokus pada aspek tata kepemerintahan, administrasi, dan kewenangan institusional desa. Pemisahan ini diharapkan membuat pembinaan terhadap desa menjadi lebih efektif dan terarah.

Kesimpulan dan Langkah Strategis Perangkat Desa

Pencabutan Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 melalui Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 adalah langkah korektif pemerintah untuk menyempurnakan sistem hukum desa. Meskipun regulasi ini mencabut aturan lama, substansi mengenai kewenangan desa tidak hilang, melainkan dialihkan pengaturannya sesuai dengan pembagian urusan kementerian yang diatur oleh peraturan pemerintah yang lebih tinggi.

permendes_8_2023.pdf108 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

412 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.