Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 – Pencabutan Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015

Yang melatarbelakangi ditetapkannya Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan mengenai kewenangan desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Selain hal tersebut diatas, bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut.

Dalam Permendesa PDTT tersebut ditetapkan pada tanggal 27 November 2023 dengan mengadung 2 pasal yang menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencabutan Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

permendes_8_2023.pdf108 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

360 Topik
Lihat Dokumen Lainnya