Perpustakaan menjadi salah satu pusat informasi dan sumber ilmu pengetahuan bagi masyarakat Desa. Selain itu, perpustakaan juga dapat digunakan sebagai sarana penelitian, rekreasi, pelestarian khasanah budaya bangsa, dan juga memberikan berbagai jasa layanan lainnya khususnyabagi warga desa.
Dalam rangka kelancaran dalam mengelola Perpustakaan Desa dipandang perlu menunjuk Petugas Perpustakaan Desa seperti yang dijelaskan diatas, maka perlu menunjuk pengelola perputakaan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau SK Pengelola Perpustakaan Desa.
Adapun petikan SK Pengelola Perpustakaan Desa tersebut adalah:
Diktum | Keterangan |
---|---|
KESATU | Menetapkan Nama Pengelola Perpustakaan Desa di Desa sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini. |
KEDUA | Tugas Pengelola Perpustakaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Dictum KESATU Keputusan ini:
|
KETIGA | Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APB Desa |
KEEMPAT | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
SK Kepala Desa Lainnya mungkin Anda juga tertarik:
Berikut kami bagikan Surat Keputusan atau SK Kepala Desa tentang Pengelola Perpustakaan Desa yang dapat Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing yang menjadi kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!