SK Pengangkatan RT dan RW

Yang melatar belakangi ditetapkannya SK RT dan RW adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Kepengurusan LKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Selain hal tersebut diatas, juga untuk kelancaran jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan lainnya di desa secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu membentuk kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam wilayah Desa.

Rukun Warga (RW) Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah.

Sedangkan Rukun Tetangga (RT) Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.

Adapaun tugas dari RT dan RW sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18 Tahun 2018, adalah:

  1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Karena RT dan RW adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka kepengurusan RT dan RW memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan serta dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Berikut kami bagikan SK RT dan RW serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK RT dan RW dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_pengangkatan_t=rt_rw.doc183 KB

sk_pemberhentian_rt_rw180 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

352 Topik
Lihat Dokumen Lainnya