Penatausahaan kekayaan desa yang akuntabel tidak hanya mencakup pencatatan aset baru, tetapi juga mencakup prosedur penghapusan secara legal. Merujuk pada Pasal 21 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, penghapusan aset desa didefinisikan sebagai kegiatan menghapus atau meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa Daftar Inventaris Desa senantiasa mencerminkan kondisi fisik dan nilai aset yang sebenarnya, sehingga laporan kekayaan desa tetap valid dan transparan.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat beberapa kondisi utama yang mendasari diterbitkannya SK Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa. Pertama, adanya peralihan kepemilikan yang bisa disebabkan oleh pemindahtanganan kepada pihak lain atau adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, adanya pemusnahan terhadap aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis, seperti mebel dan perangkat elektronik yang rusak berat. Ketiga, penghapusan karena sebab lain seperti kehilangan akibat pencurian atau kerusakan akibat bencana kebakaran.
Penerbitan SK ini harus didahului dengan proses verifikasi lapangan dan pembuatan Berita Acara yang sah. Tanpa adanya SK Penghapusan dari Kepala Desa, barang-barang yang secara fisik sudah tidak ada atau sudah tidak berfungsi akan tetap menjadi beban dalam buku inventaris dan laporan neraca desa. Hal ini dapat menimbulkan temuan administratif dalam audit keuangan desa, sehingga ketertiban dalam menjalankan prosedur penghapusan aset merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah desa demi menjaga kredibilitas tata kelola keuangan desa.
Pemerintah desa harus memperhatikan kriteria tertentu sebelum menetapkan penghapusan aset inventaris, antara lain:
Kutipan poin-poin utama dalam SK Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa biasanya mencakup struktur sebagai berikut:
| Diktum | Keterangan |
|---|---|
| KESATU | Menghapus dari Buku Inventaris Aset Desa dan Buku Inventaris Pemerintah Desa terhadap barang yang beralih kepemilikan, musnah, hilang, atau terbakar sebagaimana rincian dalam Lampiran SK. |
| KEDUA | Menugaskan kepada Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset untuk memperbarui data Buku Inventaris sesuai dengan daftar penghapusan tersebut. |
| KETIGA | Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai dasar hukum penyesuaian laporan kekayaan desa. |
Untuk aset yang dihapuskan melalui jalur pemusnahan (seperti meja, kursi, atau komputer rusak), desa wajib mengikuti langkah berikut:
SK Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa merupakan instrumen final dalam siklus pengelolaan kekayaan desa. Dengan melakukan penghapusan secara tertib berdasarkan Permendagri 1/2016, pemerintah desa dapat menyajikan laporan keuangan yang lebih akurat dan profesional. Transparansi dalam menghapus aset yang hilang atau rusak juga menjadi bukti integritas perangkat desa dalam menjaga dan mengelola setiap amanah harta benda milik desa demi kepentingan masyarakat luas.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
