Penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) merupakan langkah yuridis yang sangat fundamental dalam menjamin kelancaran pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di tingkat desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2020, SK ini menjadi mandat resmi yang memberikan kewenangan kepada tim terpilih untuk mengelola anggaran pembangunan secara transparan dan akuntabel. Tanpa adanya SK yang sah, proses pengadaan barang dan jasa di desa akan kehilangan landasan hukum, sehingga penetapan tim ini merupakan syarat mutlak sebelum dimulainya kegiatan fisik maupun non-fisik yang didanai oleh APB Desa.
Pembentukan TPK didasarkan pada kebutuhan teknis di mana terdapat kegiatan yang secara sifat dan jenisnya tidak dapat ditangani secara mandiri oleh Kasi atau Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Melalui SK Kepala Desa ini, tanggung jawab pelaksanaan pengadaan didistribusikan secara kolektif kepada tim yang memiliki kompetensi di bidangnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem check and balances di internal pemerintah desa, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir dan kualitas output pengadaan tetap terjaga sesuai dengan standar teknis yang direncanakan.
Struktur personil yang diatur dalam SK ini harus mencerminkan prinsip partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur kekuatan di desa. Dengan menggabungkan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan perwakilan masyarakat, TPK diharapkan mampu bekerja secara profesional sekaligus menjunjung tinggi kearifan lokal. Legalitas yang kuat melalui SK ini juga memberikan perlindungan administratif bagi para personil TPK dalam menjalankan tugas-tugas pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan kepada pemerintah desa.
Untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas, regulasi memberikan batasan definisi yang jelas sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Perbup Situbondo 25/2020, susunan keanggotaan TPK yang dimuat dalam SK Kepala Desa wajib terdiri dari representasi unsur-unsur berikut:
Keberadaan SK TPK bukan sekadar pelengkap dokumen audit, melainkan instrumen untuk mendefinisikan hak, kewajiban, dan wewenang setiap personil. Dalam SK tersebut, biasanya dilampirkan struktur organisasi yang mencakup Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Pembagian tugas yang jelas ini memastikan setiap tahapan—seperti survei harga, negosiasi dengan penyedia, hingga pengawasan swakelola—berjalan sesuai koridor hukum. Kedisiplinan dalam penetapan SK mencerminkan profesionalisme Kepala Desa dalam mengawal setiap rupiah anggaran guna mewujudkan kemajuan desa yang kredibel dan bermartabat.
SK Tim Pengadaan Barang dan Jasa di Desa adalah pilar utama dalam tata kelola pembangunan perdesaan yang bersih. Dengan berpedoman pada Perbup Situbondo 25/2020, pembentukan TPK melalui Keputusan Kepala Desa menjamin bahwa proses pengadaan dilaksanakan oleh pihak yang sah dan berkompeten. Sinergi antara unsur perangkat desa, LKD, dan masyarakat dalam wadah TPK merupakan wujud nyata dari demokrasi ekonomi di tingkat desa, di mana pengadaan barang dan jasa dilakukan dari, oleh, dan untuk kepentingan seluruh warga desa.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
