Penerbitan SK Tim Verifikasi Aset Desa merupakan instrumen hukum yang sangat vital dalam rantai prosedur pemanfaatan kekayaan desa. Setelah tahap survei harga pasar dilakukan, tim verifikasi bertindak sebagai panel penguji yang memastikan bahwa calon mitra atau penyewa aset desa memiliki kualifikasi yang layak dan memenuhi standar administrasi yang ditetapkan. Dengan adanya surat keputusan yang sah, proses seleksi penyewa terhindar dari praktik favoritisme dan subjektivitas, sehingga setiap keputusan pemanfaatan aset desa didasarkan pada hasil penelitian dokumen yang akuntabel.
Dasar utama diterbitkannya keputusan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 16 ayat (5) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa. Regulasi ini mewajibkan pemerintah desa untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap permohonan sewa yang masuk. Hal ini bertujuan untuk melindungi aset desa agar dikelola oleh pihak yang mampu menjaga kelestarian aset serta menjamin kelancaran kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Tim yang ditunjuk melalui SK ini memegang tanggung jawab besar dalam memitigasi risiko hukum dan finansial bagi pemerintah desa. Melalui kerja verifikasi yang cermat, desa dapat memastikan bahwa dokumen pendukung calon penyewa—seperti identitas, pernyataan kesanggupan, hingga rencana penggunaan lahan—telah valid. Kepatuhan terhadap prosedur ini menunjukkan profesionalisme Kepala Desa dalam mengelola tata urusan pemerintahan desa yang transparan dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah rincian diktum yang mengatur tugas dan kewenangan Tim Verifikasi Aset Desa:
| Diktum | Keterangan |
|---|---|
| KESATU | Membentuk dan mengesahkan Tim Verifikasi terhadap Aset Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
| KEDUA | Menugaskan kepada Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU untuk:
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
|
| KETIGA | Tim Inventarisasi Aset Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bertanggungjawab kepada Kepala Desa terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
| KEEMPAT | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| KELIMA | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berdasarkan diktum KEDUA, tugas tim bersifat sangat teknis dan administratif. Verifikasi dan validasi bukan hanya sekadar memeriksa keberadaan dokumen, tetapi memastikan keaslian dan relevansi dokumen tersebut terhadap objek yang disewa. Penelitian kelayakan bertujuan untuk menilai apakah calon penyewa memiliki kapabilitas untuk mematuhi tata tertib sewa serta merawat aset desa dengan baik. Hasil kerja tim ini akan diformalkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi yang menjadi dokumen rujukan utama bagi Kepala Desa sebelum menandatangani perjanjian sewa aset desa.
SK Tim Verifikasi Aset Desa adalah benteng perlindungan administratif bagi kekayaan milik desa. Dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam Perbup Situbondo 72/2018, pemerintah desa telah menjalankan prinsip kecermatan dalam memilih penyewa. Keberadaan tim ini menjamin bahwa aset desa dikelola secara profesional oleh pihak-pihak yang layak, sehingga kontribusi ekonomi dari aset tersebut dapat dioptimalkan secara aman dan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat desa.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
