CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi

Penyusunan perencanaan Desa terintegrasi didasari oleh UU Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Berdasarkan Pasal 28 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah ini menjadi landasan hukum bagi Kepala Desa untuk menyesuaikan dokumen RPJM Desa. Untuk efisiensi, proses penyusunan tambahan perencanaan tahun ke-7 dan ke-8 (perubahan RPJM Desa) dilaksanakan bersamaan atau terintegrasi dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan.

Mekanisme Tim Penyusun Terintegrasi

Kepala Desa membentuk satu tim gabungan untuk melaksanakan dua tugas perencanaan sekaligus. Hal ini merujuk pada Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun rancangan perubahan RPJM Desa dan RKP Desa dengan memperhatikan aspek-aspek strategis berikut:

  • Penyelarasan Kebijakan: Memperhatikan rekomendasi pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) dan peta jalan SDGs Desa.
  • Rekomendasi SDGs Desa: Menyusun program dan kegiatan berdasarkan hasil pendataan SDGs Desa yang telah disahkan.
  • Partisipasi Inklusif: Menampung usulan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun melalui BPD, dengan mengedepankan prinsip partisipatif dan inklusif.
  • Teknis dan Finansial: Menyusun desain teknis serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang direncanakan.
  • Fasilitasi Musyawarah: Menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk pembahasan, penyepakatan, hingga penetapan dokumen Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa.

Komposisi Tim Penyusun

Keanggotaan Tim Penyusun Perencanaan Desa Terintegrasi wajib melibatkan berbagai unsur guna menjamin kualitas dokumen yang dihasilkan:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  • Pembina: Dijabat langsung oleh Kepala Desa.
  • Ketua: Dipilih oleh Kepala Desa berdasarkan musyawarah dengan mempertimbangkan keahlian.
  • Sekretaris: Ditunjuk oleh ketua tim penyusun.
  • Anggota: Terdiri dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat (tokoh agama, adat, perwakilan kelompok miskin, difabel, kader kesehatan, hingga kelompok pemuda).

Kesimpulan

Integrasi penyusunan perubahan RPJM Desa ke dalam RKP Desa merupakan langkah taktis untuk menyelaraskan masa jabatan 8 tahun sesuai UU Desa terbaru. Dengan melibatkan tim yang inklusif dan berbasis data (IDM & SDGs), dokumen perencanaan yang dihasilkan diharapkan lebih tepat sasaran, efektif dalam penggunaan anggaran, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat desa untuk dua tahun tambahan masa jabatan tersebut.

sk_tim_penyusun_perubahan_rpjmdes_terintegrasi.doc91 KB
dokumen_perubahan_rpjmdes_terintegrasi.doc6,3 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regulasi

412 Topik
Lihat Dokumen Lainnya