Penyusunan perencanaan Desa terintegrasi didasari oleh UU Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Berdasarkan Pasal 28 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah ini menjadi landasan hukum bagi Kepala Desa untuk menyesuaikan dokumen RPJM Desa. Untuk efisiensi, proses penyusunan tambahan perencanaan tahun ke-7 dan ke-8 (perubahan RPJM Desa) dilaksanakan bersamaan atau terintegrasi dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan.
Kepala Desa membentuk satu tim gabungan untuk melaksanakan dua tugas perencanaan sekaligus. Hal ini merujuk pada Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun rancangan perubahan RPJM Desa dan RKP Desa dengan memperhatikan aspek-aspek strategis berikut:
Keanggotaan Tim Penyusun Perencanaan Desa Terintegrasi wajib melibatkan berbagai unsur guna menjamin kualitas dokumen yang dihasilkan:
Integrasi penyusunan perubahan RPJM Desa ke dalam RKP Desa merupakan langkah taktis untuk menyelaraskan masa jabatan 8 tahun sesuai UU Desa terbaru. Dengan melibatkan tim yang inklusif dan berbasis data (IDM & SDGs), dokumen perencanaan yang dihasilkan diharapkan lebih tepat sasaran, efektif dalam penggunaan anggaran, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat desa untuk dua tahun tambahan masa jabatan tersebut.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
