Selain dari sisi ekonomi, keberadaan koperasi desa juga akan memberi manfaat sosial yang besar, seperti meningkatkan solidaritas sosial, memperkuat kebersamaan dalam menyelesaikan berbagai tantangan masyarakat, serta memberikan akses terhadap layanan keuangan yang selama ini terbatas. Membentuk koperasi desa juga dapat mendorong munculnya inovasi usaha berbasis potensi lokal, sehingga desa mampu bersaing dan berkembang di tengah persaingan global.
Selain alasan konseptual dan teoretis, realitas di lapangan menunjukkan bahwa koperasi dapat menjadi solusi nyata untuk mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di desa. Banyak desa yang memiliki potensi sumber daya tani, peternakan, kerajinan tangan, atau hasil iklim yang tak termanfaatkan secara maksimal karena keterbatasan akses modal dan pasar. Koperasi sebagai badan usaha kolektif mampu memfasilitasi akses modal melalui sumbangan anggota dan pinjaman yang dijamin bersama. Melalui penguatan koperasi desa yang didukung Perdes ini, desa dapat memanfaatkan potensi tersebut secara produktif dan berkelanjutan.
Secara operasional, Perdes ini juga mengatur mekanisme pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan koperasi, termasuk sistem transparansi, akuntabilitas keuangan, serta keberlanjutan usaha koperasi. Dengan demikian, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai lembaga sosial yang mampu berkontribusi dalam mendorong pembangunan desa secara holistik.
Selain dari sisi internal desa, regulasi ini juga memperkuat sinergi antara desa dan pemerintah pusat maupun daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada rakyat. Melalui perangkat desa seperti Perdes ini, desa akan mampu mengimplementasikan kebijakan nasional yang mendukung koperasi sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat secara efektif dan efisien.
Perubahan RKP Desa yang mengatur tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini tidak terlepas dari beberapa regulasi dan dokumen hukum yang menjadi landasan utama. Pertama adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang memberikan pedoman umum pembinaan koperasi di desa secara nasional.
Selain itu, dokumen RKP Desa Tahun 2025 yang telah direvisi dan disusun ulang untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional menjadi dasar utama dalam proses formalisasi Perdes ini. Dalam dokumen tersebut, fokus utama adalah pada pemberdayaan ekonomi desa berkelanjutan dan penguatan koperasi sebagai salah satu instrumen utama.
Di tingkat regional, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga menjadi acuan utama. RPJMD menempatkan penguatan koperasi sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Dengan mengintegrasikan seluruh dokumen ini ke dalam Perdes, desa mendapatkan landasan yang kuat untuk memulai dan mengelola koperasi secara mandiri dan berkelanjutan.
Selain dokumen regulasi, pengalaman dari desa-desa lain yang telah sukses mengembangkan koperasi juga menjadi referensi penting. Studi kasus dan best practice dari berbagai desa ini menjadi bahan evaluasi dan pengembangan agar Perdes yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan dan mampu mengatasi tantangan nyata di lapangan. Pendekatan ini penting agar implementasi koperasi di desa tidak hanya sebatas formalitas administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat ekonomi dan sosial yang nyata.