Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 – Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pengantar

Peraturan Menteri Koperasi atau Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam mendukung percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Indonesia. Aturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas dan transparan terkait penyaluran dana bergulir yang diperuntukkan khusus bagi koperasi percontohan (mock up) di tingkat desa dan kelurahan. Keberadaan koperasi percontohan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan kemandirian desa serta kelurahan.

Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional, koperasi memiliki posisi strategis sebagai gerakan ekonomi rakyat berbasis kekeluargaan. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan koperasi yang mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan. Melalui regulasi ini, diharapkan proses penyaluran dana bergulir dapat berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendorong peningkatan kapasitas koperasi desa/kelurahan dalam mengelola usaha produktif.

Selain itu, Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyaluran dana bergulir ini memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari pengaturan yang berlaku sebelumnya, seperti dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 4 Tahun 2020. Regulasi terbaru ini menjadi langkah inovatif dalam memfasilitasi koperasi percontohan sebagai model yang dapat direplikasi untuk pengembangan koperasi yang lebih luas di masa mendatang.

Dasar Hukum dan Tujuan Regulasi

Peraturan ini didasarkan pada berbagai ketentuan hukum yang mengatur tentang koperasi, pengelolaan dana bergulir, dan pengembangan ekonomi rakyat. Salah satu landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur prinsip dasar koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan keadilan sosial.

Selain itu, Peraturan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai arahan strategis dari pemerintah untuk mempercepat pembangunan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dengan dasar hukum tersebut, regulasi ini bertujuan untuk memperkuat peran koperasi dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat desa/kelurahan, serta mempercepat pembangunan ekonomi lokal.

Secara umum, tujuan utama dari Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 adalah untuk menyalurkan dana bergulir secara tepat kepada koperasi percontohan yang memenuhi kriteria tertentu. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk modal investasi dan modal kerja yang mampu memperkuat potensi usaha koperasi desa/kelurahan, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Halaman: 1 2 3 4

Regulasi

348 Topik
Lihat Dokumen Lainnya