Sesuai dengan isi Permenkop Nomor 1 Tahun 2025, pengaturan terkait penyaluran dana bergulir ini memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari pengaturan sebelumnya. Penyaluran dana ini dilakukan secara langsung oleh lembaga pengelola dana bergulir di lingkungan Kementerian Koperasi kepada koperasi percontohan (mock up) di desa dan kelurahan.
Pengaturan ini mengakomodasi berbagai aspek, mulai dari proses pengusulan, penilaian kelayakan, pengambilan keputusan, hingga mekanisme penyaluran dana. Hal penting dalam regulasi ini adalah adanya penugasan khusus kepada lembaga pengelola dana bergulir, yang harus melaksanakan proses seleksi dan verifikasi secara ketat sesuai aturan yang diatur dalam regulasi.
Selain itu, regulasi ini menegaskan bahwa penyaluran dana bergulir harus dilakukan tanpa melalui lembaga perantara, sehingga prosesnya lebih efisien dan langsung menyentuh koperasi yang membutuhkan. Dana yang disalurkan dapat digunakan untuk investasi aset tetap seperti gedung, kendaraan logistik, maupun modal kerja untuk pengembangan usaha koperasi desa/kelurahan.
Besarnya plafon pinjaman maksimal sebesar Rp5 miliar per koperasi percontohan juga diatur secara ketat, bersamaan dengan ketentuan tarif layanan yang disesuaikan antara pola konvensional dan syariah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dana serta memastikan pengembalian yang lancar dan fair.
Salah satu aspek krusial dari Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 adalah tata cara pengajuan dana bergulir yang dilakukan koperasi desa/kelurahan. Proses ini dirancang agar transparan dan akuntabel, serta mampu memastikan bahwa dana yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi koperasi agar dapat mengajukan pinjaman antara lain:
Regulasi ini memastikan bahwa koperasi yang menerima dana bergulir benar-benar mampu mengelola dana secara profesional dan bertanggung jawab.