Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat basis koperasi di tingkat desa dan kelurahan melalui penyaluran dana bergulir yang terkelola secara profesional dan akuntabel. Dengan proses pengajuan yang transparan, mekanisme evaluasi yang ketat, serta mitigasi risiko yang matang, program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Kedepannya, diharapkan model koperasi percontohan ini dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya di berbagai daerah di Indonesia, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang inklusif dan berkeadilan. Penguatan koperasi desa/kelurahan ini merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional, dengan fokus utama pada pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas.
Berikut kami bagikan Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.