SK IPSM Desa [Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat]

Pengertian dan Dasar Hukum SK IPSM Desa

SK IPSM Desa adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk menetapkan secara resmi pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) di tingkat desa. IPSM sendiri merupakan suatu organisasi masyarakat yang berfungsi aktif dalam penanganan masalah sosial di desa dengan pendekatan pemberdayaan. SK ini berperan penting sebagai landasan hukum bagi keberadaan serta pelaksanaan tugas IPSM di desa, sehingga peran pekerja sosial masyarakat ini dapat terlaksana secara terstruktur, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Surat Keputusan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pun menjadi pijakan. Dengan adanya SK IPSM Desa, maka pengukuhan pengurus IPSM bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjamin asas legalitas dan transparansi dalam pelaksanaan program sosial di desa.

Penetapan pengurus IPSM melalui SK ini juga menjadi kunci dalam mengintegrasikan program sosial desa dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, SK ini memastikan ada pembagian tugas yang jelas, kewenangan yang diperjelas, sekaligus mekanisme koordinasi yang efektif antara IPSM dengan perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan instansi sosial lainnya.

Tujuan dan Fungsi SK IPSM Desa

Tujuan utama dari SK IPSM Desa adalah membentuk struktur organisasi IPSM yang sah dan berfungsi optimal dalam menjalankan tugas sosial di desa. Dengan SK ini, pengurus IPSM dapat melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, membantu penyelesaian permasalahan sosial di tingkat akar rumput, serta berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.

Fungsi SK IPSM Desa meliputi pengesahan dan penataan pengurus IPSM, penguatan peran IPSM dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta sebagai dasar hukum bagi perolehan anggaran dan sumber daya lainnya guna mendukung kegiatan sosial. Melalui SK ini, IPSM diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga sosial yang responsif terhadap kebutuhan warga, seperti bantuan sosial, rehabilitasi sosial, dan perlindungan sosial.

Selain itu, SK ini berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan sosial di desa. Dengan keterlibatan IPSM yang formal diakui melalui SK, maka program-program sosial pemerintah desa bisa berjalan selaras dengan aspirasi dan kebutuhan warga. Misalnya, pendataan sosial, pemberian bantuan langsung, kampanye kesehatan sosial, dan advokasi atas hak-hak sosial masyarakat menjadi lebih terorganisir dengan baik berkat legalitas yang diberikan SK IPSM Desa.

Halaman: 1 2 3

Regulasi

348 Topik
Lihat Dokumen Lainnya