Struktur organisasi IPSM yang dituangkan dalam SK sangat menentukan efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas IPSM di desa. Umumnya, dalam SK tersebut tercantum nama-nama pengurus yang meliputi pembina, penasehat, ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa seksi atau bidang kerja. Pembina biasanya diisi oleh tokoh masyarakat atau pejabat desa yang mendukung dan membimbing IPSM. Penasehat memberikan arahan strategis guna menjaga agar IPSM tetap berjalan sesuai aturan dan harapan sosial.
Ketua IPSM bertanggung jawab memimpin pelaksanaan program dan kegiatan serta mengoordinasikan seluruh anggota. Sedangkan sekretaris mengurusi administrasi organisasi dan komunikasi dengan pihak terkait, sementara bendahara bertugas mengelola keuangan organisasi dengan transparan dan akuntabel. Selain itu, seksi-seksi atau bidang khusus dibentuk sesuai kebutuhan sebagai fokus perhatian seperti bidang pemberdayaan ekonomi, masalah sosial, kesehatan, dan advokasi.
Struktur yang jelas membantu IPSM menjalankan fungsinya secara optimal, misalnya dalam menanggulangi kemiskinan, penanganan anak putus sekolah, bantuan bagi lansia, dan penanganan keluarga kurang mampu. SK IPSM Desa juga mengatur masa jabatan pengurus, mekanisme pergantian, dan tata cara pelaporan. Dengan demikian, organisasi IPSM dapat berjalan berkesinambungan, terpadu dengan program pemerintah desa, dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya SK, peran IPSM menjadi lebih konkret dan diakui secara formal. IPSM berperan sebagai fasilitator dan pelaksana kegiatan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat desa. Mereka bertugas membantu pemerintah desa dalam melakukan survei sosial, pendataan warga miskin atau rentan, serta mengusulkan program sosial yang dibutuhkan.
Tanggung jawab IPSM adalah menjalankan tugas tersebut secara profesional, menjaga integritas, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. IPSM juga bertanggung jawab untuk mengadvokasi persoalan sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekurangan gizi balita, hingga masalah penyalahgunaan narkoba di desa. Dalam melaksanakan tugas ini, IPSM beroperasi berdasarkan kode etik dan pedoman operasional yang dilampirkan dalam SK.
Selain fungsi advokasi dan pemberdayaan, IPSM juga bertanggung jawab mengelola sumber daya sosial yang berasal dari dana desa, bantuan pemerintah, maupun kontribusi dari warga. Pengelolaan dana dan sumber daya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pelaporan rutin kepada Kepala Desa dan masyarakat umum sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan.