Dokumen SK Kepala Desa tentang kepengurusan Posyandu menjadi pedoman resmi yang memuat susunan pengurus Posyandu sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Struktur pengurus Posyandu umumnya terdiri dari:
Ketua Posyandu bertugas sebagai koordinator dan advokat program, melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan Tim Pembina. Ketua juga bertanggung jawab memastikan seluruh program Posyandu berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Sekretaris mengelola administrasi, pelaporan, dan koordinasi internal untuk mendukung transparansi dan kelancaran operasional.
Bendahara memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan Posyandu dengan sistem yang tertib dan akuntabel, guna menjamin keberlanjutan program. Ketua bidang mengkoordinasikan aktivitas layanan di bidangnya masing-masing, melakukan evaluasi serta pelaporan. Sedangkan kader Posyandu menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat, mulai dari pendataan, pelayanan kesehatan, hingga penyuluhan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, SK Kepala Desa juga menetapkan bahwa biaya operasional Posyandu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan sumber pendanaan lain yang sah. Hal ini memastikan Posyandu mendapatkan dukungan finansial yang memadai sehingga program dapat berjalan berkelanjutan.
Dokumen SK Posyandu Desa merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam mengatur kepengurusan dan pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu di tingkat desa. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, setiap Posyandu dapat menjalankan tugasnya sesuai standar pelayanan minimal sekaligus mendapatkan pendampingan dari Tim Pembina yang dibentuk oleh pemerintah desa.
Struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas terperinci pada ketua, sekretaris, bendahara, ketua bidang, dan kader memastikan pelayanan kesehatan dasar dapat terlaksana secara terpadu dan efektif. Dukungan pendanaan dari APBDes juga menjadi faktor penentu keberhasilan keberlangsungan program Posyandu.
Oleh karena itu, penerapan aturan dan dokumen SK yang sesuai regulasi merupakan kunci agar Posyandu mampu berperan maksimal dalam pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta penurunan angka stunting di desa dan kelurahan.
| No. | Ket. | Dokumen | Catatan |
|---|---|---|---|
| 001. | Save | SK TP-Posyandu | [6 SPM] |
| 002. | Save | SK Pokja Posyandu | |
| 003. | Save | SK Pengurus Posyandu | [6 SPM] |
| 004. | Save | SK Kader Posyandu ILP | |
| 005. | Save | SK Kader Posyandu | [6 SPM] |
| 006. | Save | SK Posyandu Remaja | |
| 007. | Save | SK Posyandu Lansia | |
| 008. | Save | SK Posbindu | |
| 009. | Save | SK Pokja BKL | |
| 010. | Save | SK Pokja BKB | |
| 011. | Save | SK Kelompok BKR |
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
