SK Tim Penyusun Perubahan RKP Desa [Kopdes Merah Putih]

Pengertian dan Fungsi SK Tim Penyusun Perubahan RKP Desa

Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepala Desa sebagai legitimasi pembentukan tim penyusun perubahan RKP Desa untuk tahun berjalan. Dokumen ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan terstruktur.

Pembentukan tim penyusun ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses penyusunan perubahan RKP Desa dilakukan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat desa. Dengan adanya SK ini, semua pihak terkait bisa memahami siapa saja yang bertanggung jawab dalam menyusun perubahan RKP tersebut serta proses kerja tim yang harus dijalankan.

Lebih jauh, SK tersebut juga menjadi pedoman bagi koordinasi internal desa, sehingga musyawarah dan evaluasi terkait perubahan rencana kerja dapat berjalan dengan baik. Dokumen SK ini juga menegaskan pembagian tugas dan tanggung jawab, meminimalisir tumpang tindih fungsi serta meningkatkan transparansi dalam proses perencanaan pembangunan.

Dasar Hukum dan Referensi Pembuatan SK Tim Penyusun Perubahan RKP Desa

Pembuatan SK Tim Penyusun Perubahan RKP Desa memiliki landasan hukum yang kuat dan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata kelola pemerintahan desa dan koperasi. Berikut ini beberapa dasar hukum utama yang menjadi rujukan dalam penerbitan SK tersebut:

  1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi ini menegaskan urgensi pembentukan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa dan mengharuskan kepala desa untuk mempercepat pembentukan koperasi sebagai bagian dari RKP Desa.
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023, memberikan pedoman umum dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sehingga penyusunan RKP Desa harus selaras dengan pedoman tersebut.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan-perubahannya menegaskan agar desa mempunyai perencanaan pembangunan yang terencana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Selain itu, berbagai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan regulasi lain juga menjadi dasar dalam menetapkan pembentukan dan tugas Tim Penyusun Perubahan RKP Desa, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023.

Halaman: 1 2 3

Regulasi

348 Topik
Lihat Dokumen Lainnya