Tim Penyusun Perubahan RKP Desa mempunyai peran strategis dalam mengawal proses perubahan dan penyelarasan rencana kerja desa yang telah disusun sebelumnya agar tetap relevan dengan dinamika yang terjadi di lapangan. Tugas utama tim ini antara lain sebagai berikut:
Dari segi administratif, seluruh biaya operasional yang terkait pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan sumber dana lain yang sah sesuai peraturan.
SK pembentukan tim penyusun ini juga mencantumkan struktur keanggotaan lengkap yang terdiri dari unsur pimpinan, sekretaris, pembina serta anggota yang representatif dari berbagai unsur masyarakat desa. Kepala desa sebagai pembina memimpin keseluruhan proses, sedangkan ketua dan sekretaris bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis penyusunan RKP Desa.
Keanggotaan tim harus memenuhi kriteria kompetensi dan kapasitas untuk melakukan pengumpulan data, analisis kebutuhan, serta mengelola musyawarah desa dengan baik. Dalam dokumen SK contohnya, tercantum nama lengkap anggota dengan jabatan dan peran yang jelas sehingga tidak ada ambigu dalam pelaksanaan tugas.
SK Tim Penyusun Perubahan RKP Desa bukan hanya sekadar dokumen formal tapi memiliki implikasi konkret terhadap kualitas pembangunan desa. Dengan regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang transparan, perencanaan desa bisa berjalan dengan optimal dan sesuai target.
Perubahan RKP Desa sendiri biasanya dilakukan sebagai respon terhadap dinamika terbaru seperti perubahan sumber daya, aspirasi masyarakat, atau regulasi pemerintah pusat yang menuntut penyesuaian. Tim Penyusun yang dibentuk melalui SK akan menjamin bahwa perubahan tersebut dibahas secara cermat dan teknis sehingga hasil akhirnya bermanfaat maksimal.
Selain itu, dengan SK yang jelas dan komprehensif, proses akuntabilitas penggunaan dana desa menjadi lebih mudah, karena perencanaan yang akurat menghindarkan pemborosan dan memperkuat pengawasan masyarakat melalui musyawarah desa.
Penyusunan perubahan RKP Desa dilaksanakan melalui beberapa tahapan utama:
Setiap tahapan tersebut diatur secara jelas dalam SK sehingga memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa.