Proses penyusunan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa harus mengikuti langkah-langkah yang sistematis dan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Desa harus memulai dari penetapan dasar hukum, yang meliputi peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, dan regulasi lokal yang relevan. Dasar hukum ini menjadi pijakan utama dalam membangun legitimasi SK dan seluruh proses perencanaan perubahan.
Langkah berikutnya adalah penentuan keanggotaan tim. Desa harus memilih unsur utama yang berkompeten dan mampu bekerja sama dalam menyusun dokumen perubahan. Keanggotaan ini biasanya meliputi kepala desa, sekretaris desa, perwakilan lembaga masyarakat, dan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam perencanaan pembangunan desa. Penunjukan anggota dilakukan secara transparan dan adil, dengan mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan serta keberagaman potensi dan masalah desa.
Setelah anggota tim ditetapkan, tahap berikutnya adalah pembuatan SK resmi yang memuat informasi lengkap tentang identitas anggota tim, tugas, serta wewenangnya. Isi SK harus disusun sesuai format yang diatur dalam regulasi desa dan diperiksa keabsahannya oleh kepala desa. Dokumen SK harus ditandatangani dan diumumkan secara terbuka agar seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan memahami serta menyetujui keberadaan dan fungsi tim tersebut.
Dalam pelaksanaan, SK ini menjadi dasar dalam mengkoordinasikan kegiatan, seperti fasilitasi musyawarah desa, pemetaan potensi dan masalah desa, serta penyusunan dokumen perubahan RPJM Desa. Seluruh proses harus dilaksanakan secara terbuka, termasuk dalam rapat-rapat, penyusunan dokumen, dan pelaporan hasil kepada stakeholder terkait. Pendekatan partisipatif ini akan memastikan bahwa proses perubahan RPJM Desa benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Dengan proses yang tertata dan tersusun rapi, desa Kopdes Merah Putih dapat menghasilkan dokumen perubahan RPJM Desa yang komprehensif, realistis, dan dapat dijalankan secara efektif. Keberhasilan dalam penyusunan SK sekaligus proses perubahannya akan menentukan keberhasilan pembangunan desa dalam jangka menengah dan panjang.
Tim penyusun memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan bahwa proses perubahan RPJM desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan desa. Tugas-tugas ini harus dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada hasil yang nyata serta bermanfaat untuk pembangunan desa. Berikut adalah rincian tugas utama yang harus dilakukan oleh tim:
Tugas utama pertama adalah melakukan penyelarasan terhadap kebijakan pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi. Hal ini penting agar pembangunan desa selaras dengan kebijakan tingkat atas serta mendukung program pembangunan yang lebih luas dan terintegrasi. Penyelarasan ini juga membantu desa mendapatkan dukungan dan sumber daya dari pemerintah pusat maupun daerah, serta memastikan bahwa dokumen RPJM desa tetap relevan dan kompatibel dengan kebijakan yang sedang berlangsung.
Tim bertanggung jawab untuk mengidentifikasi kondisi terkini desa melalui pemetaan masalah dan potensi desa yang komprehensif. Pendekatan ini dilakukan dengan melakukan data collection, diskusi publik, serta survei yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hasil pemetaan ini menjadi dasar utama dalam menentukan prioritas pembangunan, memastikan bahwa program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan riil dan kekuatan desa. Pemanfaatan potensi desa secara optimal akan membantu desa meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa merupakan forum penting untuk membahas dan menyepakati arah pembangunan desa yang akan dituangkan dalam RPJM desa. Tim bertugas memfasilitasi kegiatan ini, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi, menyalurkan ide, serta berpartisipasi aktif dalam menyusun rancangan pembangunan desa. Melalui Musrenbang yang efektif, diharapkan hasil perencanaan menjadi matang dan disepakati secara kolektif.
Berdasarkan hasil pemetaan masalah dan masukan dari Musrenbang, tim kemudian menyusun rancangan perubahan RPJM desa. Dokumen ini harus memuat visi, misi, sasaran strategis, program prioritas, indikator keberhasilan, serta alokasi sumber daya yang jelas dan terukur. Penyusunan rancangan harus mengikuti kerangka berpikir yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan akademis, agar mampu menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan selama periode lima tahun ke depan.
Setelah rancangan awal selesai disusun, tahap berikutnya adalah melakukan revisi dan penyempurnaan. Hal ini dilakukan dengan mengkaji, mengoreksi, dan memperbaiki setiap aspek dalam dokumen, termasuk indikator keberhasilan, target capaian, dan kegiatan yang diusulkan. Rancangan akhir kemudian akan diajukan kepada kepala desa untuk mendapatkan persetujuan resmi dan kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan anggaran dan program-program di desa.