Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 2 Tahun 2024, fokus penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2025 terarah pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Berdasarkan Pasal 3, BLT Desa ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dengan prioritas utama keluarga miskin desil 1. Jika data desil 1 tidak tersedia, desa dapat menetapkan calon penerima dari keluarga desil 2 hingga desil 4 untuk memastikan bantuan menjangkau mereka yang paling rentan.
Apabila data keluarga miskin sebagaimana dimaksud tidak tersedia, Kepala Desa memiliki kewenangan menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria berikut:
Proses validasi dan penetapan calon penerima manfaat BLT Desa dilaksanakan melalui tahapan yang partisipatif:
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
