CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

SK TPK Ketahanan Pangan Desa

Latar Belakang

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan atau SK TPK Ketahanan Pangan Desa, perlu dibentuk Tim Pengelola Khusus (TPK) Ketahanan Pangan Desa. Pembentukan TPK ini dilakukan karena belum adanya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa bersama di desa yang bersangkutan. Langkah ini merupakan penguatan dari Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa paling sedikit 20% dari dana desa tahun 2025 harus digunakan untuk ketahanan pangan desa guna mendukung swasembada pangan nasional.

Muatan SK Ketahanan Pangan Desa

Muatan dalam SK TPK Ketahanan Pangan Desa tersebut mencakup poin-poin strategis sebagai berikut:

  • Pengelolaan Potensi: Mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi sektor pangan sesuai identifikasi tematik dan produk unggulan desa dalam RKP Desa dan APB Desa.
  • Fasilitasi Pelaku Usaha: Melakukan pendampingan terhadap kelompok tani, nelayan, ternak, dan pengolah pangan mulai dari pra-produksi hingga pasca produksi.
  • Administrasi Keuangan: Membuka rekening TPK Ketahanan Pangan Desa serta menyalurkan anggaran sesuai proposal dan RAB yang telah ditetapkan secara akuntabel.
  • Pelaporan Periodik: Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan kepada pemerintah desa secara berkala maupun insidentil.
  • Pengembangan Kelembagaan: Menjalankan tugas lain dari Kepala Desa dalam rangka pengembangan struktur TPK Ketahanan Pangan Desa selanjutnya.

Mekanisme Tata Kelola

Pembentukan TPK ini bertujuan agar pengelolaan dana 20% untuk ketahanan pangan dapat berjalan secara fokus dan terukur. Dengan adanya tim khusus, desa dapat lebih efektif dalam melakukan:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  • Identifikasi Kebutuhan: Menetapkan program pangan yang paling relevan dengan kondisi geografis dan sosial desa.
  • Verifikasi Kelayakan: Memastikan proposal kegiatan dari kelompok masyarakat layak secara teknis untuk didanai.
  • Pengawasan Output: Memantau secara langsung progres fisik dan serapan anggaran agar tepat sasaran.

Download SK TPK Ketahanan Pangan Desa

Kami menyediakan SK TPK Ketahanan Pangan Desa dalam format MS Office Word (.doc) yang dapat diedit sesuai dengan kondisi desa masing-masing. Dokumen ini disusun untuk memudahkan pemerintah desa dalam memenuhi aspek legalitas administrasi sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.

Kesimpulan

Adanya SK TPK Ketahanan Pangan Desa diharapkan dapat menjamin pengelolaan ketahanan pangan di tingkat desa berjalan dengan efektif, transparan, dan berkelanjutan. Tim ini menjadi motor penggerak bagi kesejahteraan masyarakat desa melalui kedaulatan pangan yang mandiri, sekaligus mendukung program prioritas nasional dalam penguatan gizi dan swasembada pangan.

sk_tpk_ketahanan_pangan_desa.doc81 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

413 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.