Pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang krusial untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan efektif guna mendukung pembangunan masyarakat. Pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbup Nomor 50 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai struktur dan tata kelola keuangan di tingkat desa agar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sesuai Pasal 7 regulasi terkait, seluruh posisi pengelola keuangan desa wajib ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa (SK). Struktur ini terdiri dari:
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa dengan pembagian tugas spesifik:
Sebagai apresiasi atas beban kerja dan tanggung jawab yang diemban, pengelola keuangan desa berhak menerima honorarium bulanan yang bersumber dari APB Desa dengan ketentuan:
Pemberian honorarium ini merujuk pada regulasi teknis di Kabupaten Situbondo dan tidak termasuk dalam komponen penghasilan tetap (Siltap) atau tunjangan rutin lainnya.
Penyaluran honorarium bulanan bagi pengelola keuangan desa harus didasarkan pada landasan hukum dan administrasi yang kuat:
Pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Situbondo yang diatur melalui Perbup Nomor 50 Tahun 2021 menjamin terciptanya tatanan birokrasi desa yang profesional. Struktur yang jelas dan sistem honorarium yang transparan merupakan kunci untuk meningkatkan efektivitas pembangunan desa. Dengan kepastian hukum ini, diharapkan desa-desa di Situbondo mampu mengelola sumber daya keuangannya secara mandiri demi kesejahteraan masyarakat luas.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
