CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

SK KPM Stunting Desa Tahun 2024

Penetapan SK KPM Stunting Desa Tahun 2024 merupakan mandat operasional yang krusial dalam struktur penganggaran desa. Merujuk pada Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024, pemerintah desa diwajibkan membentuk dan mengukuhkan Kader Pembangunan Manusia (KPM). SK Kepala Desa ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum penugasan, tetapi juga menjadi landasan administratif dalam pemberian honorarium dan biaya operasional bagi kader dalam melaksanakan fungsi pemantauan serta evaluasi di lapangan.

Kader Pembangunan Manusia (KPM) dipilih melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan sumber daya manusia. Peran KPM sangat vital dalam memastikan terjadinya konvergensi pencegahan stunting, khususnya bagi sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), remaja putri, dan pasangan usia subur (PUS). Dalam pelaksanaan tugasnya, KPM bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan wajib bersinergi dengan unit penyedia layanan kesehatan serta pendidikan di wilayah desa.

Ketentuan Pembentukan dan Dukungan Operasional KPM

Untuk menjamin kinerja yang optimal, regulasi telah menetapkan standar minimal dukungan bagi KPM yang harus diakomodasi dalam APB Desa. Ketentuan tersebut meliputi:

  1. Jumlah personel KPM paling sedikit adalah 1 (satu) orang per desa, disesuaikan dengan beban kerja dan luas wilayah;
  2. Penyediaan honorarium tetap sebesar Rp 600.000 per bulan sebagai bentuk apresiasi atas jasa pendampingan;
  3. Penyediaan alokasi biaya operasional yang mencakup kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) serta penggandaan dokumen pelaporan berkala.

Selain dukungan finansial, KPM didorong untuk aktif memfasilitasi pembentukan Forum Rumah Desa Sehat (RDS) bersama pendamping desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Forum ini menjadi wadah koordinasi inklusif bagi pegiat kesehatan dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap isu stunting guna memastikan layanan dasar dapat diakses oleh seluruh keluarga sasaran tanpa terkecuali.

Tugas Pokok KPM Stunting Desa

Berdasarkan penetapan SK Kepala Desa, Kader Pembangunan Manusia memiliki rincian tugas teknis yang sistematis untuk mengawal penurunan stunting secara terukur. Rincian tugas tersebut meliputi:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Mensosialisasikan pentingnya konvergensi pencegahan dan penurunan stunting kepada seluruh lapisan masyarakat desa;
  2. Memfasilitasi diagnosa penyebab isu stunting di tingkat lokal dan identifikasi intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi;
  3. Terlibat aktif dalam kegiatan penyadaran pola pikir dan perubahan perilaku warga untuk mencegah risiko stunting sejak dini;
  4. Melakukan pendataan layanan dan sasaran melalui template stunting untuk kemudian dipaparkan pada forum Rembuk Stunting Desa;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi rutin untuk memastikan kelompok sasaran prioritas mendapatkan layanan kesehatan dan gizi;
  6. Membantu penyelenggaraan Rembuk Stunting Desa sebagai forum pengambilan keputusan strategis;
  7. Menyiapkan laporan berkala hasil pemantauan kegiatan penurunan stunting di tingkat desa;
  8. Menyampaikan *Village Score Cards* (Kartu Skor Desa) secara triwulanan sebagai bahan evaluasi dalam rapat koordinasi rutin TPPS atau forum RDS.

Urgensi Pemetaan Sosial dan Rembuk Stunting

Salah satu tugas yang paling krusial dari KPM adalah penyusunan data melalui pemetaan sosial. Data ini memberikan gambaran riil mengenai sebaran anak stunting, ibu hamil kekurangan energi kronis (KEK), serta akses air bersih dan sanitasi. Informasi yang dikumpulkan oleh KPM menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menentukan skala prioritas program di tahun berikutnya. Tanpa validitas data dari KPM, intervensi yang direncanakan desa berisiko tidak tepat sasaran dan membuang anggaran secara tidak efektif.

KPM juga berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan penyedia layanan. Melalui aplikasi digital seperti e-HDW, KPM dapat memantau secara *real-time* apakah seorang ibu hamil telah rutin melakukan pemeriksaan atau apakah balita telah mendapatkan imunisasi lengkap. Inklusivitas pelayanan ini memastikan bahwa masyarakat prasejahtera mendapatkan perhatian lebih dalam akses layanan gizi, sehingga visi nasional untuk mencapai prevalensi stunting yang rendah dapat dimulai dari keberhasilan kerja kader di tingkat desa.

Kesimpulan

SK KPM Stunting Desa Tahun 2024 adalah instrumen kebijakan yang fundamental untuk memperkuat kapasitas desa dalam menangani isu kesehatan. Dengan dukungan honorarium yang memadai dan rincian tugas yang jelas, KPM diharapkan mampu menjadi motor penggerak konvergensi stunting. Kolaborasi antara data akurat, perencanaan partisipatif melalui Rembuk Stunting, dan monitoring yang konsisten adalah kunci utama bagi desa untuk melahirkan generasi yang sehat dan berdaya saing tinggi di masa depan.

sk_kpm.doc80 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

413 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.