Pembangunan desa menjadi salah satu fokus utama dalam agenda pembangunan nasional Indonesia. Dengan jumlah desa yang mencapai lebih dari 70% dari total wilayah administratif di Indonesia, desa memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi dan sosial di tingkat lokal. Dalam konteks ini, pemerintah terus melakukan berbagai inovasi kebijakan yang menyesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan, agar pembangunan desa berjalan efektif dan berkelanjutan.
Salah satu kebijakan penting yang baru-baru ini dioptimalkan adalah revisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2025. Dalam revisi tersebut, muncul sebuah regulasi yang mengatur tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini didesain sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang mampu memperkuat komunitas desa dan meningkatkan kesejahteraan warga secara inklusif. Melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan RKP Desa, desa memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengimplementasikan inisiatif ini secara sistematis dan terstruktur.
Perdes ini juga berfungsi sebagai instrumen strategis dalam menjamin keberlanjutan program koperasi yang berbasis potensi lokal dan mendukung kebijakan nasional, yaitu penguatan koperasi sebagai ujung tombak pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan menambahkan koperasi sebagai bagian dari rencana pembangunan desa, maka desa tidak hanya bergantung dari dana desa saja, tetapi mampu menumbuhkan ekonomi mandiri yang mampu bertahan dalam berbagai kondisi ekonomi makro dan mikro.
Selain memperkuat aspek ekonomi, keberadaan koperasi desa juga berpotensi menjadi agen perubahan sosial yang mampu memperkuat solidaritas dan kebersamaan masyarakat desa. Sehingga, integrasi koperasi ke dalam perencanaan RKP desa melalui Perdes menjadi sebuah langkah strategis dalam upaya membangun desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Perubahan RKP Desa tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih, adalah sebuah inovasi yang sangat strategis. Pilar utama dari regulasi ini adalah menyesuaikan kebijakan nasional dan memperkuat peran desa sebagai entitas pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya Perdes, desa memiliki payung hukum yang nyata dan mengikat secara formal agar program pembentukan koperasi dapat berjalan dengan baik, terukur, serta sesuai dengan prinsip demokratis dan transparan.
Selain itu, alasan utama dari perlunya Perdes ini adalah karena tantangan utama dalam pengembangan ekonomi desa selama ini cenderung bersifat fraksional dan tidak terintegrasi. Banyak desa yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia melimpah, tetapi belum mampu mengoptimalkannya secara efektif karena belum memiliki badan hukum yang mendukung kegiatan ekonomi tersebut. Melalui Perdes ini, desa bisa mendirikan koperasi yang legal, memiliki badan pengelola, serta memiliki dasar hukum jelas untuk mengelola aset dan kegiatan ekonomi lainnya.
Lebih dari itu, koperasi desa dengan konsep Koperasi Merah Putih didesain sebagai lembaga yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat desa diajak secara partisipatif dalam mendirikan dan mengelola koperasi, sehingga muncul rasa memiliki, kepercayaan, dan tanggung jawab terhadap keberhasilan koperasi tersebut. Dengan pengaturan yang jelas di tingkat desa, maka koperasi akan memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan maupun institusi lain.