SK FKDS (Forum Komunikasi Desa Sehat) ditetapkan dengan SK Kepala Desa dalam rangka mewujudkan masayarak yang hidup bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk masyarakat Desa, perlu dilaksanakan berbagai program kesehatan yang bersinergi dengan kebijakan pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat baik ditingkat kecamatan ataupun Desa.
Secara struktural, kepengurusan nya adalah Pembina (kepala Desa), Penasehat (Ketua TP-PKK), Ketua (Sekretaris Desa), Sekretaris dan Bendahara (Kaur), serta Anggota terdiri dari Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua Pokja I PKK, Ketua Pokja II PKK, Ketua Pokja III PKK, Ketua Pokja IV PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.
Sedangkan tugas FKDS adalah:
Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Forum Komunikasi Desa Sehat (FKDS), serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK FKDS bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!