Sebenarnya sudah pernah diposting terkait SK LPM Desa beberapa waktu lalu, namun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), perlu dilakukan perbaruan keputusan Kepala Desa tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Oleh sebab itu, perlu adanya perubahan baik dari sisi kosiderannya, tugas dan fungsi LPMD itu sendiri.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.
Sesuai dengan Pasal 52 dan Pasal 58 ayat (4) perlu membentuk kepengurusan LPMD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Hal inilah yang mendasari ditetapkannya SK LPM Desa.
Adapun tugas LPM Desa adalah:
Dan Fungsi dibentukanya LPMD ini sebagai berikut:
Organisasi LPMD yang tercantum dalam SK LPM Desa sesaui dengan Pasal 55 Perbups Situbondo tersebut terdiri dari:
Berikut kami bagikan SK LPM Desa Terbaru dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK LPM Desa Terbaru dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!