Dalam Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 yang diubah Perbup Nomor 72 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan aset desa, bahwa Pengelolaan aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Definisi Aset Desa itu sendiri adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan Hak lainnya yang sah dan Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Dalam hal ini, kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa dan dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa dalam hal ini Kepala Urusan (KAUR).
Sebagai pengurus Aset yang diberikan kekuasaan untuk mengurusi aset ditetapkan dengan SK Kades, adapun wewenang dan tanggungjawab pegurus aset desa adalah sebagai berikut:
Berikut kami bagikan SK Pengelola Aset Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pengelola Aset Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!