SK Pengurus Posyandu

Pengertian dan Peran Strategis Posyandu di Masyarakat

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan di tingkat desa atau kelurahan yang fokus pada pelayanan kesehatan dasar secara terpadu bagi ibu dan anak. Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di desa bertugas memberikan layanan penting seperti imunisasi, pemantauan tumbuh kembang balita, dan penyuluhan gizi serta kesehatan. Keberadaannya diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan yang cepat dan mudah dijangkau.

Selain sebagai pusat pelayanan kesehatan, Posyandu juga menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang sesuai dengan enam standar pelayanan minimal (SPM). Fungsi ini mencakup pencegahan stunting, peningkatan kesehatan ibu hamil, pengembangan peran serta masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan, hingga koordinasi program desa yang terkait. Dengan demikian, Posyandu tidak hanya sekadar tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai wahana edukasi dan gerakan sosial untuk membangun masyarakat yang sehat dan produktif.

Keberhasilan Posyandu sangat bergantung pada sistem kepengurusan dan kinerja pengurus serta kader yang bertugas. Struktur organisasi yang baik dan pembagian tugas yang jelas antara ketua, sekretaris, bendahara, ketua bidang, hingga para kader menjamin kelancaran pelayanan dan kontinuitas program. Pengurus yang solid dan aktif juga mampu melakukan advokasi terhadap pemerintah desa demi dukungan sumber daya yang dibutuhkan, sehingga tujuan pelayanan terpadu tercapai secara optimal.

Struktur dan Susunan Kepengurusan Posyandu

Kepengurusan Posyandu di setiap desa atau kelurahan diresmikan melalui Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kepala Desa) yang mengatur susunan pengurus dan tugas masing-masing. Umumnya struktur kepengurusan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, ketua bidang, dan kader posyandu. Susunan ini dirancang untuk mengakomodasi enam bidang standar pelayanan minimal yang menjadi fokus utama Posyandu.

Ketua Posyandu berperan sebagai pemimpin yang mengoordinasikan dan mengadvokasi semua program Posyandu. Ketua harus memastikan pelaksanaan program kesehatan sesuai aturan dan kebutuhan yang ada di masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, ketua bekerja sama erat dengan Tim Pembina Posyandu yang dibentuk sebagai pembantu dan pengawas pelaksanaan kegiatan.

Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi Posyandu, yang meliputi pencatatan, pelaporan hasil kegiatan, dan koordinasi internal antarpengurus. Tugas ini penting supaya kinerja Posyandu dapat terdokumentasi dengan baik dan memudahkan evaluasi berkala. Bendahara, sebagai pengelola keuangan, bertugas menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Posyandu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun sumber lain.

Ketua bidang dan para kader Posyandu merupakan pilar utama dalam pelaksanaan layanan di lapangan. Masing-masing ketua bidang bertanggung jawab mengawal bidang layanan yang berbeda seperti pelayanan ibu hamil, pemantauan gizi balita, imunisasi, penyuluhan kesehatan, dan pencegahan stunting. Sementara kader posyandu bertugas langsung melaksanakan pelayanan, mempersiapkan kegiatan, melakukan pendataan serta penyuluhan kepada masyarakat.

Pembagian tugas yang detail dan penugasan kader pada satu bidang layanan masing-masing membuat Posyandu semakin fokus dan efektif dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat desa. Mekanisme ini juga memudahkan pelaporan kepada pengurus utama dan pemerintah desa sehingga Posyandu dapat terus berkembang sesuai tuntutan zaman.

Tugas dan Tanggung Jawab Setiap Pengurus dan Kader Posyandu

Setiap pengurus dan kader Posyandu memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan secara rinci dalam SK Kepala Desa yang menetapkan kepengurusan Posyandu. Berikut ini penjelasan tugas per jabatan secara umum:

  • Ketua Posyandu bertugas berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Tim Pembina Posyandu terkait program dan kegiatan, serta memastikan seluruh program terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua juga melakukan advokasi dan mengawasi jalannya pelayanan agar mencapai sasaran.
  • Sekretaris menangani administrasi, pelaporan hasil kegiatan, serta mengoordinasikan kegiatan internal Posyandu. Fungsi administrasi ini sangat vital untuk mendukung transparansi dan efektivitas pengelolaan Posyandu.
  • Bendahara bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan yang digunakan untuk kegiatan Posyandu. Pengelolaan keuangan yang baik sangat penting demi keberlanjutan program kesehatan.
  • Ketua bidang bertugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program di bidang layanan masing-masing, serta melakukan evaluasi untuk peningkatan mutu pelayanan. Ketika ada kendala atau pengembangan program, ketua bidang menjadi garda depan yang berkomunikasi dengan ketua Posyandu.
  • Kader Posyandu melaksanakan pelayanan langsung sesuai bidangnya, mulai dari mempersiapkan lokasi kegiatan, pendataan penerima layanan, memberikan informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat, hingga mengumpulkan data hasil pelayanan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan.

Peran yang sangat besar dari kader ini menunjang keberhasilan Posyandu sebagai lembaga yang benar-benar dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan layanan sesuai kebutuhan lokal. Pengurus Posyandu wajib memastikan kader dilatih dan didukung dengan baik agar kualitas pelayanan terus meningkat.

Landasan Hukum Kepengurusan Posyandu

Kepengurusan Posyandu di desa maupun kelurahan mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu PermendagriNomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Permendagri ini menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang menjalankan enam bidang standar pelayanan minimal (SPM).

Dalam Keputusan Kepala Desa yang tercantum pada dokumen SK Pengurus Posyandu, secara eksplisit disebutkan bahwa penetapan kepengurusan Posyandu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (5) dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Permendagri ini mengatur berbagai aspek mulai dari pembentukan, susunan organisasi, tugas masing-masing pengurus, hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan Posyandu agar dapat berjalan efektif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu diberi landasan legal yang kuat untuk beroperasi secara terstruktur dan profesional. Peraturan ini memastikan Posyandu tidak hanya sekadar menjadi tempat layanan kesehatan, tetapi juga sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya terintegrasi ke dalam sistem pemerintahan desa. Keberadaan Peraturan ini juga memperkuat posisi Posyandu di mata pemerintah desa dan masyarakat sebagai mitra strategis dalam membangun kualitas kesehatan masyarakat.

Secara garis besar, Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengatur susunan pengurus yang meliputi ketua, sekretaris, bendahara, ketua bidang, dan kader, dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas agar aktivitas Posyandu berjalan dengan lancar. Selain itu, keberadaan Tim Pembina Posyandu yang dibentuk berdasarkan keputusan desa juga diatur sebagai mekanisme pengawasan dan pendampingan pengurus Posyandu. Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan keberlanjutan layanan Posyandu di desa/kelurahan.

Pendanaan dan Dukungan Pemerintah Desa

Segala biaya operasional Posyandu dibebankan pada APBDes dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat. Pemerintah desa wajib menyediakan anggaran untuk menunjang kegiatan Posyandu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dana tersebut digunakan untuk pelatihan kader, pengadaan alat kesehatan sederhana, perlengkapan penyuluhan, dan kebutuhan lain yang mendukung keberlangsungan program.

Selain dana, dukungan berupa kebijakan dan fasilitas juga penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pengurus dan kader Posyandu. Pemerintah desa dapat membentuk Tim Pembina sebagai pengawas dan pendamping dalam pelaksanaan program, sekaligus menjembatani komunikasi antara Posyandu dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan dukungan penuh dari pemerintah desa, Posyandu dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan kesehatan masyarakat desa.

Kesimpulan

Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang sangat vital dalam pelayanan kesehatan terpadu bagi ibu dan anak. Kepengurusan Posyandu yang resmi diangkat melalui SK Kepala Desa harus memiliki struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas terperinci mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, ketua bidang, hingga kader. Masing-masing pengurus dan kader mempunyai peran dan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan agar pelayanan kesehatan berjalan optimal.

Keberhasilan Posyandu juga didukung oleh ketersediaan anggaran operasional yang memadai serta dukungan dari pemerintah desa melalui pembentukan Tim Pembina dan fasilitasi lain. Dengan pengelolaan yang baik dan terkoordinasi, Posyandu dapat berkontribusi besar dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat desa, menurunkan angka stunting, dan mendorong pembangunan kualitas sumber daya manusia di wilayah pedesaan.

Berikut kami bagikan SK Pengurus Posyandu dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK Pengurus Posyandu yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

sk_pengurus_posyandu.doc84 KB

kumpulan_sk_posyandu.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

357 Topik
Lihat Dokumen Lainnya