Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Khususnya untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2026, kegiatan ini menjadi momen strategis untuk menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa selama tahun anggaran yang akan datang. Dalam pelaksanaan Musrenbang Desa tersebut, semua kebutuhan mulai dari penyusunan jadwal, pengaturan agenda, hingga drafting dokumen perencanaan disiapkan oleh panitia pelaksana yang dibentuk secara resmi melalui sebuah Surat Keputusan Kepala Desa, atau biasa dikenal dengan SK Panitia Musrenbang Desa.
SK Panitia Musrenbang Desa adalah instrumen hukum yang mengikat dan menjadi landasan resmi bagi panitia untuk menjalankan tugasnya selama proses penyusunan RKP Desa. Dengan adanya SK ini, setiap kegiatan dalam Musrenbang Desa dapat terorganisir, terkoordinasi, dan berjalan sesuai tata tertib yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk memastikan tujuan Musrenbang Desa tercapai secara optimal, yakni mendapatkan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi desa secara menyeluruh.
Adapun dalam penyusunan RKP Desa untuk tahun 2026, Musrenbang Desa dilakukan setelah pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) perencanaan sesuai dengan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Proses diskusi dibagi menjadi empat bidang yang difasilitasi oleh panitia dan diikuti oleh delegasi dari masing-masing dusun yang ada di desa. Pembentukan dan penugasan panitia ini diatur secara rinci melalui SK Kepala Desa, menjadikan panitia ini sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Musrenbang Desa.
Panitia Musrenbang Desa memiliki peranan yang sangat strategis dalam kelancaran penyelenggaraan Musrenbang Desa serta keberhasilan penyusunan RKP Desa 2026. Tugas panitia tersebut meliputi beberapa aspek penting yang secara langsung mendukung proses perencanaan dan kesepakatan pembangunan desa. Berikut adalah uraian tugas dan fungsi utama panitia berdasarkan SK Kepala Desa: