Pos Pelayanan Terpadu atau yang biasa disebut Posyandu merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang sangat vital dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar secara terpadu, terutama bagi ibu dan anak. Melalui Posyandu, masyarakat desa mendapatkan akses mudah terhadap imunisasi, pemantauan gizi balita, penyuluhan kesehatan, dan berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya. Keberadaan Posyandu ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan di tingkat desa.
Untuk menjalankan Posyandu dengan efektif dan terstruktur, setiap desa diwajibkan memiliki Kepengurusan Posyandu yang resmi dan diatur secara hukum lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Dokumen SK Posyandu desa ini sangat krusial karena menjadi landasan hukum sekaligus pedoman operasional bagi pengurus Posyandu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tanpa dokumen SK yang jelas, pelaksanaan pelayanan di Posyandu dapat menjadi tidak terkoordinasi dan sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Dalam dokumen SK tersebut, selain menentukan struktur kepengurusan, disebutkan pula dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan Posyandu, salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Peraturan ini memberikan pedoman yang terperinci mengenai susunan organisasi, fungsi, serta standar pelayanan minimal yang harus dijalankan oleh Posyandu di setiap desa atau kelurahan.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 adalah regulasi terbaru yang menjadi dasar hukum dan panduan pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu di seluruh Indonesia. Peraturan ini mengatur bagaimana Posyandu dibentuk dan dikelola sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan yang memberikan layanan kesehatan dasar dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu.
Salah satu poin penting pada Permendagri ini adalah menetapkan enam bidang standar pelayanan minimal yang harus diakomodasi oleh Posyandu, seperti pelayanan kesehatan ibu hamil, imunisasi, pemantauan gizi balita, hingga kegiatan pencegahan stunting. Dokumen SK Posyandu di desa harus memuat pengurus yang bertanggung jawab pada bidang-bidang layanan tersebut, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 juga mengatur mekanisme pembentukan tim pembina Posyandu sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan atas jalannya program pelayanan. Tim Pembina ini biasanya terdiri dari perwakilan pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan tokoh masyarakat yang berperan memberikan arahan serta dukungan kepada pengurus dan kader Posyandu. Keberadaan aturan ini memperkuat posisi Posyandu sebagai lembaga yang tidak hanya melayani masyarakat, tetapi juga mendapat perhatian dan pendampingan dari pemerintah desa.