Deskripsi
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) diawali dengan pembentukan tim khusus oleh kepala desa terpilih. Tim penyusun RPJM Desa ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun mendatang. Pembentukan tim ini merupakan implementasi dari pasal 27 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Sesuai dengan Permendesa tersebut, kepala desa wajib membentuk tim penyusun rancangan RPJM Desa dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 orang. Tim ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, yang sering disebut sebagai SK Kades tentang tim penyusun RPJMDes.
Tim penyusun RPJMDes ini memiliki peran sentral dalam proses perencanaan pembangunan desa. Tanggung jawab mereka meliputi seluruh tahapan, mulai dari persiapan awal hingga penetapan dokumen RPJMDes yang akan menjadi pedoman pembangunan desa selama 6 tahun.
Unsur Tim Penyusun
Adapun nsur tim penyusun sebagaimana yang dijelaskan diatas terdiri dari:
- pembina yang dijabat oleh kepala Desa.
- ketua yang dipilih oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian.
- sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim.
- anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
- unsur masyarakat Desa.
Unsur masayarakat Desa pada angka (5) diatas adalah:
- tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
- tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
- organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
- organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
- organisasi atau kelompok perajin;
- organisasi atau kelompok perempuan;
- forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak;
- perwakilan kelompok masyarakat miskin;
- kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
- kader kesehatan;
- Penggiat dan pemerhati lingkungan;
- kelompok pemuda atau pelajar;
- organisasi sosial; dan/atau
- lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.
- Keanggotan tim mengikutsertakan 30% (tiga puluh persen) kesetaraan dan keadilan gender.
Tugas Tim Penyusun
Tugas tim sesuai dengan permendesa tersebut adalah:
- Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
- Menyusun rancangan program dan kegiatan yang masuk ke Desa;
- Memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka penyelarasan data dan informasi yang tertuang dalam Sistem Informasi Desa hasil dari Pendataan SDGs Desa (mengacu peta jalan SDGs Desa);
- Menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
- Memfasilitasi Musrenbang Desa pembahasan RPJM Desa;
- Menyusun rancangan RPJM Desa; dan
- Menyempurnakan rancangan RPJM Desa.
Berikut kami bagikan Keputusan Kepala Desa atau SK Kades tentang Penyusun RPJM Desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Teknis RPJM Desa yang bisa dijadikan refrensi Anda dalam mengaplikasikan didaerah masing-masing sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Tim Penyusun RPJM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
sk_tim_penyusun_rpjmdes.doc102 KB
dokumen_rpjmdes.doc26,4 MB
Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun RKTL Penyusunan RPJM Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses
Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.